Koreksi Pasal 50
PERPRES Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024 tentang BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi BMKG bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
