Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024 tentang BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan BMKG dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Pusat sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi BMKG.
(21 Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Koreksi Anda
