Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024 tentang BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi Bidang Modifikasi Cuaca menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang modifikasi cuaca; b. pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang modifikasi cuaca; c. koordinasi kebijakan umum dan teknis di bidang modifikasi cuaca; d. pen)rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang modifikasi cuaca; e. pemberian bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan pengawasan di bidang modifikasi cuaca; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang modifikasi cuaca; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda