Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024 tentang BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi Bidang Modifikasi Cuaca menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang modifikasi cuaca;
b. pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang modifikasi cuaca;
c. koordinasi kebijakan umum dan teknis di bidang modifikasi cuaca;
d. pen)rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang modifikasi cuaca;
e. pemberian bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan pengawasan di bidang modifikasi cuaca;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang modifikasi cuaca; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
