Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024 tentang BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Deputi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas keLompok jabatan fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subdirektorat.
(4) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) seksi.
Koreksi Anda
