Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024 tentang BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Geofisika menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan geofisika;
b. pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan geofisika;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan geofisika;
d. pemberian bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan geofisika;
e. pelaksanaan pemantarlan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan geofisika;
f. penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan kondisi, kejadian dan/atau potensi gempa bumi dan tsunami, seismologi teknik, geopotensial, dan tanda waktu; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
