Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024 tentang BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat dibentuk di lingkungan BMKG sebagai unsur pengawas. (2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Koreksi Anda