Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024 tentang BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Infrastruktur Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang sarana dan prasarar:a, serta pengumpulan, penyimpanan, dan pengaksesan data meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Pasal 2 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Infrastruktur Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang sarana dan prasararLa serta pengumpulan, penyimpanan, dan pengaksesan data meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
b. pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang sarana dan prasarana serta pengumpulan, penyimpanan, dan pengaksesan data meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana dan prasarana serta pengumpulan, penyimpanan, dan pengaksesan data meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
d. pemberian bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan pengawasan di bidang sarana dan prasarana serta pengumpulan, penyimpanan, dan pengaksesan data meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sarana dan prasarana, serta pengumpulan, penyimpanan, dan pengaksesan data meteorologi, klimatologi, dan geofisika; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
