Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024 tentang BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Infrastruktur Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang sarana dan prasarar:a, serta pengumpulan, penyimpanan, dan pengaksesan data meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Pasal 2 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Infrastruktur Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang sarana dan prasararLa serta pengumpulan, penyimpanan, dan pengaksesan data meteorologi, klimatologi, dan geofisika; b. pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang sarana dan prasarana serta pengumpulan, penyimpanan, dan pengaksesan data meteorologi, klimatologi, dan geofisika; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana dan prasarana serta pengumpulan, penyimpanan, dan pengaksesan data meteorologi, klimatologi, dan geofisika; d. pemberian bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan pengawasan di bidang sarana dan prasarana serta pengumpulan, penyimpanan, dan pengaksesan data meteorologi, klimatologi, dan geofisika; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sarana dan prasarana, serta pengumpulan, penyimpanan, dan pengaksesan data meteorologi, klimatologi, dan geofisika; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda