Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024 tentang BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Meteorologi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Meteorologi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 11 ...
R.EPUBUK INDONESIA
Pasal 1 1 Deputi Bidang Meteorologi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang meteorologi.
Koreksi Anda
