Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024 tentang BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Meteorologi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Meteorologi dipimpin oleh Deputi. Pasal 11 ... R.EPUBUK INDONESIA Pasal 1 1 Deputi Bidang Meteorologi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang meteorologi.
Koreksi Anda