Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Medan yang selanjutnya disebut STPP Medan adalah Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Pertanian.
2. Statuta STPP Medan adalah peraturan dasar penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program, dan menyelenggarakan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan STPP Medan yang dipakai sebagai rujukan dalam penyusunan peraturan akademik dan prosedur operasional.
3. Rumpun Ilmu Hayat adalah jabatan fungsional pegawai negeri sipil yang tugasnya adalah melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penelitian, pengembangan teori dan metode operasional, penerapan ilmu pengetahuan di bidang biologi, mikrobiologi, botani, ilmu hewan, ekologi, anatomi, bakteorologi, biokimia, fisiologi, citologi, genetika, agronomi, fatologi, atau farmalogi serta melaksanakan kegiatan teknis yang berhubungan dengan pelaksanaan penelitian, penerapan konsep
prinsip dan metode operasional di bidang biologi, ilmu hewan, agronomi, dan kehutanan.
4. Senat STPP Medan yang selanjutnya disebut Senat adalah Badan Normatif dan Perwakilan Tertinggi STPP Medan.
5. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
6. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan mengikuti pendidikan vokasi, pendidikan akademik dan/atau pendidikan profesi di STPP Medan.
7. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa STPP Medan.
8. Tridharma Perguruan Tinggi adalah kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan STPP Medan.
9. Badan Perwakilan Mahasiswa STPP Medan yang selanjutnya disebut BPM adalah lembaga legislatif mahasiswa yang merupakan Badan Normatif tertinggi dalam organisasi mahasiswa dan sebagai kelengkapan perangkat non struktural pada STPP Medan.
10. Badan Eksekutif Mahasiswa STPP Medan yang selanjutnya disebut BEM adalah lembaga eksekutif kemahasiswaan yang merupakan kelengkapan perangkat non struktural pada STPP Medan.
11. Ketua STPP Medan yang selanjutnya disebut Ketua adalah Pimpinan Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Medan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, administrasi sekolah tinggi, serta membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi, dan hubungan dengan lingkungannya.
12. Kepala Badan adalah Pimpinan unit kerja eselon I di Kementerian Pertanian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penyuluhan dan pengembangan sumberdaya manusia pertanian.