Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MEDAN
Teks Saat Ini
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mempunyai tugas:
a. merumuskan norma, kebijakan dan pengembangan akademik;
b. merumuskan
pengembangan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
c. memberikan rekomendasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan;
d. mengawasi kebijakan, pelaksanaan akademik dan penjaminan mutu pendidikan;
e. mengevaluasi pencapaian proses pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat mengacu pada tolok ukur yang telah ditetapkan;
f. memberikan rekomendasi dalam pengusulan calon wakil ketua;
g. memberikan rekomendasi terhadap dupak yang diusulkan Dosen;
h. memberikan rekomendasi kelayakan pengangkatan dan pemberhentian Dosen; dan
i. memberikan rekomendasi pengusulan calon pelaksana akademik.
Koreksi Anda
