Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MEDAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat Profesi merupakan pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi. (2) Sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada lulusan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Pasal.id