Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MEDAN
Teks Saat Ini
(1) Calon mahasiswa dapat berasal dari masyarakat umum dan Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan akademik sesuai kebutuhan pembangunan pertanian.
(2) Persyaratan penerimaan calon mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan atas nama Menteri Pertanian.
(3) Warga Negara Asing yang akan menjadi mahasiswa harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
