Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MEDAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diseminarkan dalam forum ilmiah dan didokumentasikan di perpustakaan STPP Medan. (2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi syarat dapat dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional atau internasional. (3) Hasil penelitian yang dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dimintakan perlindungan hak cipta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Pasal.id