Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MEDAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Misi STPP Medan adalah: 1. Menyelenggarakan pendidikan tinggi dalam bidang RIHP; 2. Mengembangkan Tridharma Perguruan Tinggi dalam bidang RIHP; 3. Meningkatkan kompetensi Dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa; dan 4. Menyelenggarakan mutu penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional RIHP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Pasal.id