Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MEDAN
Teks Saat Ini
Misi STPP Medan adalah:
1. Menyelenggarakan pendidikan tinggi dalam bidang RIHP;
2. Mengembangkan Tridharma Perguruan Tinggi dalam bidang RIHP;
3. Meningkatkan kompetensi Dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa;
dan
4. Menyelenggarakan mutu penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional RIHP.
Koreksi Anda
