Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MEDAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan STPP Medan adalah: 1. Meningkatkan kualifikasi pendidikan tenaga fungsional RIHP yang kompeten dan profesional; 2. Meningkatkan kompetensi profesionalisme dosen dan tenaga kependidikan; 3. Meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; 4. Meningkatkan mutu lulusan pendidikan dan pelatihan fungsional RIHP; dan 5. Menghasilkan wirausahawan muda dibidang pertanian.
Koreksi Anda