Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MEDAN
Teks Saat Ini
Tujuan STPP Medan adalah:
1. Meningkatkan kualifikasi pendidikan tenaga fungsional RIHP yang kompeten dan profesional;
2. Meningkatkan kompetensi profesionalisme dosen dan tenaga kependidikan;
3. Meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
4. Meningkatkan mutu lulusan pendidikan dan pelatihan fungsional RIHP;
dan
5. Menghasilkan wirausahawan muda dibidang pertanian.
Koreksi Anda
