Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MEDAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Senat bersidang paling kurang 4 (empat) kali dalam setahun. (2) Sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah, apabila dihadiri oleh paling kurang 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat. (3) Keputusan sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas musyawarah untuk mufakat, dan apabila tidak tercapai mufakat, keputusan didasarkan pada suara terbanyak dari anggota senat yang hadir.
Koreksi Anda