Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MEDAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b mempunyai tugas: a. memimpin penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; b. membina dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan tenaga administrasi; c. membina tata kelola administrasi; dan d. membina tata kehidupan lingkungan kampus.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Pasal.id