Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MEDAN
Teks Saat Ini
(1) Penilaian hasil belajar dilakukan secara berkala berbentuk ujian, penugasan, dan atau pengamatan oleh Dosen.
(2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian akhir program studi (komprehensif).
(3) Kriteria penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan atas nama Menteri Pertanian.
(4) Pelaksanaan dan penetapan hasil belajar ditetapkan oleh Ketua.
Koreksi Anda
