Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MEDAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kebebasan akademik merupakan tanggung jawab pribadi Sivitas Akademika yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh Ketua.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
Koreksi Anda
