Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MEDAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penelitian dapat dilaksanakan secara kelompok atau perorangan, sesuai dengan program kegiatan STPP Medan.
(2) Biaya penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kerja sama dengan pihak lain atau mandiri.
Koreksi Anda
