Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud :
1. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam tentang Aparatur Sipil Negara.
2. Pegawai di lingkungan Kementerian Sosial yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang yang diangkat dalam suatu jabatan dan secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Sosial.
3. Pengendalian adalah proses memantau/mengawasi kegiatan-kegiatan mencegah terjadinya penyimpangan untuk memastikan bahwa kegiatan-kegiatan tersebut diselesaikan sebagaimana telah direncanakan dan proses mengoreksi setiap penyimpangan dari norma yang telah melembaga.
4. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian dalam bentuk uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
5. Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit pelaksana program pengendalian gratifikasi.
6. Penerima adalah Pegawai beserta keluarga yang mendapatkan gratifikasi.
7. Pemberi adalah para pihak, baik internal maupun eksternal, perorangan maupun unit di lingkungan Kementerian Sosial, yang memberi uang/barang/jasa sehubungan dengan implementasi penerimaan dan pemberian dalam konteks gratifikasi.
8. Pelapor adalah Pegawai yang menyampaikan laporan atau penolakan, penerimaan, pemberian, dan pemberian atas permintaan hadiah/fasilitas atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.