Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai wajib melaporkan gratifikasi yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Untuk mempermudah koordinasi pelaporan gratifikasi di lingkungan Kementerian Sosial, pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui UPG.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir secara manual maupun elektronik.
(4) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit berisi :
a. identitas Pelapor terdiri dari nama dan alamat penerima dan pemberi gratifikasi;
b. jabatan Pegawai atau penyelenggara negara;
c. tempat dan waktu penerimaan gratifikasi;
d. uraian jenis gratifikasi yang diterima;
e. nilai gratifikasi yang diterima; dan
f. dokumen kelengkapan pendukung lainnya.
(5) Pelaporan melalui surat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dilakukan melalui website Kementerian Sosial.
(6) Dalam hal Pegawai di lingkungan Kementerian Sosial melaporkan Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menyampaikan pemberitahuan kepada UPG di lingkungan Kementerian Sosial disertai dengan bukti tanda terima dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Koreksi Anda
