Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Tim UPG di lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) terdiri atas :
a. ketua;
b. wakil ketua;
c. sekretaris; dan
d. anggota.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diketuai oleh Inspektur Jenderal.
(3) Wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal.
(4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh Kepala Bagian Umum Inspektorat Jenderal.
(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas :
a. Sekretaris Unit Kerja Esolon I;
b. Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal;
c. Inspektur Bidang I, II, III, dan IV;
d. Kepala Bagian Umum pada Unit Kerja Eselon I; dan
e. Kepala Bagian Analisis Pemantauan dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan.
Koreksi Anda
