Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim UPG di lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) terdiri atas : a. ketua; b. wakil ketua; c. sekretaris; dan d. anggota. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diketuai oleh Inspektur Jenderal. (3) Wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal. (4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh Kepala Bagian Umum Inspektorat Jenderal. (5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas : a. Sekretaris Unit Kerja Esolon I; b. Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal; c. Inspektur Bidang I, II, III, dan IV; d. Kepala Bagian Umum pada Unit Kerja Eselon I; dan e. Kepala Bagian Analisis Pemantauan dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Pasal.id