Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gratifikasi tidak dianggap suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan gratifikasi yang diterima Pegawai, selaku wakil yang sah dari Kementerian Sosial dalam pelaksanaan tugas kedinasan. (2) Gratifikasi tidak dianggap suap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. gaji, tunjangan profesi, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. biaya perjalanan dinas, honorarium, kelengkapan seminar, sertifikat dan plakat/cinderamata yang diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah serta sesuai dengan standar biaya; c. biaya perjalanan dinas, honorarium, kelengkapan seminar, sertifikat dan plakat/cinderamata yang diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis yang diberikan oleh penyelenggara kegiatan, yang berlaku secara umum dan sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan; dan d. hidangan/sajian/jamuan berupa makanan dan minuman yang diperoleh secara resmi dan berlaku umum dalam kegiatan kedinasan.
Koreksi Anda