Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPG Kementerian Sosial bertugas melaksanakan analisa, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPG di lingkungan Kementerian Sosial mempunyai fungsi: a. menerima laporan penerimaan dan penolakan gratifikasi; b. memverifikasi dan mengklarifikasi laporan gratifikasi; c. meneruskan laporan gratifikasi yang diperoleh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. menginventarisasikan dan mendokumentasikan penerimaan dan penolakan gratifikasi.
Koreksi Anda