Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Laporan yang diterima UPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, segera diverifikasi dengan menggunakan isian formulir laporan dan dokumen pendukung serta dilakukan klarifikasi kepada pelapor.
Koreksi Anda
