Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan yang diterima UPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, segera diverifikasi dengan menggunakan isian formulir laporan dan dokumen pendukung serta dilakukan klarifikasi kepada pelapor.
Koreksi Anda