Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Gratifikasi dianggap bukan suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan gratifikasi yang diperoleh Pegawai yang tidak termasuk gratifikasi yang dianggap suap dan gratifikasi yang tidak dianggap suap terkait kedinasan.
(2) Gratifikasi dianggap bukan suap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi gratifikasi yang diperoleh dari:
a. hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus dua derajat atau dalam garis keturunan kesamping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi;
b. hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat atau dalam garis keturunan kesamping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi;
c. pihak yang mempunyai hubungan keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b terkait dengan hadiah perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, kegiatan keagamaan/adat dan tradisi dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi;
d. hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point reward, atau souvenir yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan;
e. prestasi akademis atau nonakademis dengan biaya sendiri atau tidak terkait dengan kedinasan;
f. dari keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan;
g. kompensasi atas profesi di luar kedinasan, yang tidak terkait dengan tugas dari pegawai negeri atau penyelenggara negara, tidak melanggar konflik kepentingan, kode etik pegawai, dan dengan izin tertulis dari atasan langsung; dan
h. pihak lain terkait dengan musibah atau bencana, dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi.
Koreksi Anda
