Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Gratifikasi dikategorikan menjadi :
a. dianggap suap;
b. tidak dianggap suap terkait kedinasan; dan
c. dianggap bukan suap.
(2) Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dalam bentuk :
a. uang;
b. barang;
c. rabat;
d. komisi;
e. pinjaman tanpa bunga;
f. tiket perjalanan;
g. fasilitas penginapan;
h. perjalanan wisata;
i. pengobatan cuma-cuma; dan
j. fasilitas lainnya.
Koreksi Anda
