Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gratifikasi dikategorikan menjadi : a. dianggap suap; b. tidak dianggap suap terkait kedinasan; dan c. dianggap bukan suap. (2) Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk : a. uang; b. barang; c. rabat; d. komisi; e. pinjaman tanpa bunga; f. tiket perjalanan; g. fasilitas penginapan; h. perjalanan wisata; i. pengobatan cuma-cuma; dan j. fasilitas lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Pasal.id