Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pencegahan tindak pidana korupsi melalui gratifikasi di lingkungan Kementerian Sosial dibentuk UPG. (2) UPG di lingkungan Kementerian Sosial dilaksanakan oleh Tim UPG yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Pasal.id