Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan :
a. memberikan pedoman bagi Pegawai dalam menentukan tindakan yang berpotensi atau mengarah pada gratifikasi; dan
b. mewujudkan Pegawai yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Koreksi Anda
