Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan : a. memberikan pedoman bagi Pegawai dalam menentukan tindakan yang berpotensi atau mengarah pada gratifikasi; dan b. mewujudkan Pegawai yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Koreksi Anda