Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Gratifikasi suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a merupakan gratifikasi yang diperoleh Pegawai dan/atau keluarganya, yang berkaitan dengan jabatan dan/atau kedudukan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Koreksi Anda
