Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya Gratifikasi. (2) Dalam hal laporan yang disampaikan kepada UPG melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), laporan diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir pelaporan yang telah disediakan. (4) UPG wajib menerima dan mencatat laporan penolakan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (2) huruf a.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Pasal.id