Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak.
2. Sistem irigasi meliputi prasarana irigasi, air irigasi, manajemen irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, dan sumber daya manusia.
3. Daerah irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
4. Jaringan irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air irigasi.
5. Perkumpulan petani pemakai air adalah kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah pelayanan irigasi yang dibentuk oleh petani pemakai air sendiri secara demokratis, termasuk lembaga lokal pengelola irigasi.
6. Saluran irigasi adalah saluran yang dipergunakan untuk penyaluran air irigasi dari penyediaan, pengambilan, pembagian dan pemberian air irigasi.
7. Saluran pembuang irigasi adalah saluran yang dipergunakan untuk menyalurkan kelebihan air yang sudah tidak dimanfaatkan lagi pada suatu daerah irigasi tertentu.
8. Saluran bertanggul adalah saluran yang mempunyai tanggul alam dan/atau buatan di kanan atau kirinya.
9. Saluran tidak bertanggul adalah saluran yang tidak mempunyai tanggul di kanan atau kirinya.
10. Bangunan irigasi adalah bangunan yang berada dalam jaringan irigasi meliputi bangunan utama, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, bangunan pelengkap, dan bangunan fasilitas lainnya.
11. Garis sempadan jaringan irigasi adalah batas pengamanan bagi saluran dan/atau bangunan irigasi dengan jarak tertentu sepanjang saluran dan sekeliling bangunan.
12. Ruang Sempadan Jaringan irigasi adalah ruang di antara garis sempadan kanan dan garis sempadan kiri jaringan irigasi.
13. Sempadan jaringan irigasi adalah ruang di kiri dan kanan jaringan irigasi, di antara garis sempadan dan garis batas jaringan irigasi.
14. Garis batas jaringan irigasi adalah tepi luar kaki tanggul untuk saluran bertanggul, atau titik potong lereng tebing dengan garis galian untuk saluran galian, atau tepi luar saluran gendong untuk saluran tidak bertanggul.
15. Penertiban adalah tindakan administrasi dan fisik untuk mengembalikan fungsi ruang sempadan jaringan irigasi akibat penyimpangan/pelanggaran pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi.
16. Jalan inspeksi adalah jalan yang digunakan untuk keperluan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi.
17. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
19. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum.
20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum
21. Pemerintah provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah provinsi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
22. Pemerintah kabupaten/kota adalah bupati/walikota dan perangkat daerah kabupaten/kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
23. Dinas adalah instansi pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota yang membidangi irigasi.
24. Balai Besar/Balai Wilayah Sungai adalah unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air .