Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 17-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENETAPAN GARIS SEMPADAN JARINGAN IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pemanfaatan sempadan jaringan irigasi yang menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota mutatis mutandis berlaku ketentuan BAB V Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 17-prt-m-2011 Tahun 2011 | Pasal.id