Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 17-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENETAPAN GARIS SEMPADAN JARINGAN IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan daerah irigasi melaksanakan pengawasan ruang sempadan jaringan irigasi. (2) Pengawasan ruang sempadan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara berkelanjutan. (3) Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota wajib menyediakan sarana pengaduan dan/atau laporan masyarakat. (4) Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menindaklanjuti pengaduan dan/atau laporan masyarakat terhadap segala bentuk pelanggaran pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi.
Koreksi Anda