Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 17-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENETAPAN GARIS SEMPADAN JARINGAN IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam MENETAPKAN garis sempadan saluran irigasi harus mempertimbangkan ketinggian tanggul, kedalaman saluran, dan/atau penggunaan tanggul. (2) Garis sempadan saluran irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. garis sempadan saluran irigasi tidak bertanggul; b. garis sempadan saluran irigasi bertanggul; dan c. garis sempadan saluran irigasi yang terletak pada lereng/tebing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 17-prt-m-2011 Tahun 2011 | Pasal.id