Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 17-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENETAPAN GARIS SEMPADAN JARINGAN IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bangunan yang terletak di dalam ruang sempadan jaringan irigasi, penentuan jarak sempadan bangunan irigasinya mengikuti sempadan jaringan irigasi yang bersangkutan. (2) Dalam hal batas bangunan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melebihi batas sempadan saluran, penentuan jarak sempadannya diukur dari titik terluar bangunan. (3) Dalam hal bangunan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terletak di luar daerah sempadan saluran, penentuan jarak sempadannya mengikuti desain bangunan.
Koreksi Anda