Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 17-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENETAPAN GARIS SEMPADAN JARINGAN IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Setiap kegiatan yang bersifat memanfaatkan ruang sempadan jaringan irigasi harus memperoleh izin dari Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
(2) Izin pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah mendapat rekomendasi teknis dari dinas, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
Koreksi Anda
