Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 17-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENETAPAN GARIS SEMPADAN JARINGAN IRIGASI
Teks Saat Ini
Jarak garis sempadan saluran pembuang irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan sesuai dengan jarak garis sempadan pada saluran irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8.
Koreksi Anda
