Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 17-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENETAPAN GARIS SEMPADAN JARINGAN IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan ruang sempadan jaringan irigasi meliputi kegiatan pencegahan dan penertiban dalam bentuk fisik dan nonfisik. (2) Pengawasan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan dalam rangka memantau tindakan-tindakan yang terjadi di ruang sempadan jaringan irigasi. (3) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya bersama masyarakat setempat, perkumpulan petani pemakai air, pemanfaat jaringan irigasi lainnya melaksanakan pengawasan dan pengamanan ruang sempadan jaringan irigasi secara terkoordinasi.
Koreksi Anda