Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 17-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENETAPAN GARIS SEMPADAN JARINGAN IRIGASI
Teks Saat Ini
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya MENETAPKAN garis sempadan jaringan irigasi yang akan dibangun berdasarkan perencanaan teknis.
Koreksi Anda
