Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 17-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENETAPAN GARIS SEMPADAN JARINGAN IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Penentuan jarak garis sempadan saluran irigasi tidak bertanggul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, diukur dari tepi luar parit drainase di kanan dan kiri saluran irigasi sebagaimana digambarkan pada Gambar 1 Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Jarak garis sempadan saluran irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), paling sedikit sama dengan kedalaman saluran irigasi.
(3) Dalam hal saluran irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai kedalaman kurang dari 1 (satu) meter, jarak garis sempadan saluran irigasi paling sedikit 1 (satu) meter.
Koreksi Anda
