Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 17-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENETAPAN GARIS SEMPADAN JARINGAN IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota wajib memfasilitasi terselenggaranya koordinasi antarinstansi dan lembaga terkait dalam pengamanan ruang sempadan jaringan irigasi sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
(2) Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota mengoptimalkan peran, fungsi komisi irigasi kabupaten/kota, komisi irigasi provinsi dan komisi irigasi antarprovinsi dalam kegiatan pengamanan ruang sempadan jaringan irigasi.
Koreksi Anda
