Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 17-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENETAPAN GARIS SEMPADAN JARINGAN IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penentuan jarak garis sempadan saluran irigasi bertanggul sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, diukur dari sisi luar kaki tanggul sebagaimana digambarkan pada Gambar 2 Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Jarak garis sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit sama dengan ketinggian tanggul saluran irigasi. (3) Dalam hal tanggul sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai ketinggian kurang dari 1 (satu) meter, jarak garis sempadan saluran irigasi bertanggul paling sedikit 1 (satu) meter.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 17-prt-m-2011 Tahun 2011 | Pasal.id