Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakrata, pada tanggal 22 April 2014 MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, DJOKO KIRMANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN 1 PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR : 05/PRT/M/2014 TENTANG PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM
1. Risiko K3 Konstruksi adalah ukuran kemungkinan kerugian terhadap keselamatan umum, harta benda, jiwa manusia dan lingkungan yang dapat timbul dari sumber bahaya tertentu yang terjadi pada pekerjaan konstruksi.
2. Penilaian Tingkat Risiko K3 Konstruksi dapat dilakukan dengan memadukan nilai kekerapan/frekuensi terjadinya peristiwa bahaya K3 dengan keparahan/kerugian/dampak kerusakan yang ditimbulkannya.
3. Penentuan nilai kekerapan atau frekuensi terjadinya Risiko K3Konstruksi seperti dinyatakan dengan nilai pada Tabel 1.1.
Tabel 1.1. Nilai Kekerapan Terjadinya Risiko K3 Konstruksi Nilai Kekerapan 1 (satu) Jarang terjadi dalam kegiatan konstruksi 2 (dua) Kadang-kadang terjadi dalam kegiatan konstruksi 3 (tiga) Sering terjadi dalam kegiatan konstruksi
4. Penentuan nilai keparahan atau kerugian atau dampak kerusakan akibat Risiko K3 Konstruksi seperti dinyatakan dengan nilai pada Tabel 1.2.
Tabel 1.2. Nilai Keparahan atau Kerugian atau Dampak Kerusakan akibat Risiko K3 Konstruksi.
TINGKAT KEPARAHAN/KERUGIAN/DAMPAK NILAI ORANG HARTA BENDA LINGKUNGAN KESELAMATAN UMUM RINGAN 1 SEDANG 2 BERAT 3 Contoh pengisian tabel 1.2 dapat dilihat pada tabel 1.4
5. Tingkat Risiko K3 Konstruksi (TR) adalah hasil perkalian antara nilai kekerapan terjadinya Risiko K3 Konstruksi (P) dengan nilai keparahan yang ditimbulkan (A).
Hasil Perhitungan Tingkat Risiko K3 Konstruksi dapat dijelaskan dengan Tabel 1.3.
Tabel 1.3.Nilai Tingkat Risiko K3 Konstruksi.
TINGKAT RISIKO K3 KONSTRUKSI Keparahan (Akibat) 1 2 3 Kekerapan 1 1 2 3 2 2 4 6 3 3 6 9 Keterangan:
: Tingkat Risiko K3 Rendah;
: Tingkat Risiko K3 Sedang; dan : Tingkat Risiko K3 Tinggi.
Tabel 1.4. Contoh Nilai Keparahan atau Kerugian atau Dampak Kerusakan akibat Risiko K3 Konstruksi.
TINGKAT KEPARAHAN/KERUGIAN/DAMPAK NILAI ORANG HARTA/BENDA LINGKUNGAN KESELAMATAN UMUM RINGAN Terpeleset, polusi debu, terserempet, (cukup pengobatan P3K atau klinik) tetap dapat lanjut bekerja (tidak kehilangan hari kerja) Gangguan pada kendaraan atau alat berat, namun tidak menyebabkan pekerjaan terhambat dan dapat diperbaiki dalam waktu 1x24 jam.
Terdapat ceceran tanah galian sehingga mengganggu lingkungan sekitar Jalan menjadi sempit (lalu lintas terganggu/macet, ada kecelakaan lalu lintas) 1 SEDANG Tersengat aliran listrik, menghirup gas beracun, terkilir, memerlukan pengobatan diluar lokasi kegiatan (Puskesmas atau Rumah Sakit), karena Klinik dilokasi kegiatan tidak tersedia/mampu, Maksimum istirahat di rumah/diluar lokasi kegiatan selama 2X24 jam Kerusakan alat berat misalnya: As roda patah , Alat berat terguling dan menyebabkan kerusakan, Waktu perbaikan dibutuhkan 1 sampai 7 hari Terdapat polusi debu, kebisingan, ada keluhan dari masyarakat sekitar dan masyarakat pengguna jalan Kendaraan terperosok dalam lubang galian, 2 BERAT Tersengat aliran listrik, menghirup gas beracun, Patah kaki, gegar otak, meninggal, Luka berat, dirawat-inap di rumah sakit, atau kehilangan hari kerja diatas 2 x 24 jam, atau Cacat fungsi atau organ, meninggal.
Dinding saluran ambruk, lokasi galian ambles, alat rusak berat, jaringan utilitas bawah tanah terganggu (kabel listrik putus, pipa PAM pecah, kabel telepon putus, pipa gas pecah), mengakibatkan tidak berfungsinya fasilitas umum tersebut, Waktu pemulihan dibutuhkan diatas 7 hari sering terjadi tabrakan kendaraan, masyarakat sekitar terkena ISPA akibat polusi debu 3 TINGKAT KEPARAHAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN JARINGAN PERPIPAAN AIR LIMBAH KEGIATAN PENGGALIAN TANAH SEDALAM 4 M
Tabel 1.5 Format penetapan Tingkat Risiko K3 Konstruksi.
No.
PEKERJAAN BERISIKO K3 Identifikasi Bahaya Orang Harta Benda Lingkungan Keselamatan Umum K A TR=(KxA) K A TR=(KxA) K A TR=(KxA) K A TR=(KxA)
(1)
(2) (2a)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 Nilai Rata-Rata Sub.Total #DIV/0! #DIV/0! #DIV/0! #DIV/0! Nilai Rata-Rata Total #DIV/0! KESIMPULAN TINGKAT RISIKO K3 TINGGI/SEDANG/KECIL K = kekerapan A = akibat (keparahan)
Cara perhitungan tingkat keparahan dihitung berdasarkan rata-rata tingkat keparahan pada orang, harta benda, lingkungan, dan keselamatan umum.
Untuk tingkat keparahan pada orang yang mengakibatkan kematian maka nilai tingkat keparahan adalah 3 (berat) tanpa harus memperhitungkan nilai rata- rata.
1.Apabila setelah dilakukan upaya-upaya pengendalian Risiko K3, masih menyisakan Risiko K3 Tinggi, maka diperlukan upaya pengendalian tambahan.
MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, DJOKO KIRMANTO
LAMPIRAN 2 PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR :05/PRT/M/2014 TENTANG PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM FORMAT RK3K PELAKSANAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI RK3K Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dibuat oleh Penyedia Jasa untuk pelaksanaan kontrak, dibahas dan ditetapkan oleh PPK pada saat rapat persiapan pelaksanaan.
.................
RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONTRAK (RK3K) [Logo & Nama Perusahaan] [digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan] DAFTAR ISI A. Kebijakan K3 B.Organisasi K3 C.Perencanaan K3 C.1. Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3, Penanggung Jawab C.2. Pemenuhan Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan Lainnya C.3. Sasaran dan Program K3 D.Pengendalian Operasional K3 E.Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3 F. Tinjauan Ulang Kinerja K3 A. KEBIJAKAN K3 [Berupa pernyataan tertulis yang berisi komitmen untuk menerapkan K3 berdasarkan skala risiko dan peraturan perundang-undangan K3 yang
dilaksanakan secara konsisten dan harus ditandatangani oleh Manajer Proyek/Kepala Proyek] A.1.Perusahaan Penyedia Jasa harus MENETAPKAN Kebijakan K3 pada kegiatan konstruksi yang dilaksanakan.
A.2.Kepala Proyek/Project Manager harus mengesahkan Kebijakan K3 A.3.Kebijakan K3 yang ditetapkan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Mencakup komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta peningkatan berkelanjutan SMK3;
2. Mencakup komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain yang terkait dengan K3;
3. Sebagai kerangka untuk menyusun sasaran K3.
B. ORGANISASI K3 Contoh:
C. PERENCANAAN K3 Penyedia jasa wajib membuat Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3, dan Penanggung Jawab untuk diserahkan, dibahas, dan disetujui PPK pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak sesuai lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan.
C.1.
Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3, dan Penanggung Jawab Penyusunan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3, dan Penanggung Jawab sesuai dengan format pada Tabel 2.1.
P J b K3 Emergency/ k d P3K Kebakaran
2.1. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO, SKALA PRIORITAS, PENGENDALIAN RISIKO K3, DAN PENANGGUNG JAWAB erusahaan : ..................
n : ..................
: ..................
dibuat : ..................
halaman : ….. / …..
URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA PENILAIAN RISIKO SKALA PRIORITAS PENGENDALIAN RISIKO K3 PENANGGUNG JAWAB (Nama Petugas) KEKERAP AN KEPARAH AN TINGKAT RISIKO
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9) Pekerjaan galian pada basement bangunan gedung dengan kondisi tanah abil Tertimbun 3 3 9 (Tinggi) 1
1.1. Penggunaan turap Pengawas lapangan/ quality engineer
1.2. Menggunakan metode pemancangan
1.3. Menyusun instruksi kerja pekerjaan galian
1.4. Menggunakan rambu peringatan dan barikade
1.5. Melakukan pelatihan kepada pekerja
1.6 Pengunaan APD yang sesuai
Ketentuan Pengisian Tabel 2.1:
Kolom (1) :
Nomor urut uraian pekerjaan.
Kolom (2) :
Diisi seluruh item pekerjaan yang mempunyai risiko K3 yang tertuang di dalam dokumen pelelangan.
Kolom (3) :
Diisi dengan identifikasi bahaya yang akan timbul dari seluruh item pekerjaan yang mempunyai risiko K3.
Kolom (4) :
Diisi dengan nilai (angka) kekerapan terjadinya kecelakaan.
Kolom (5) :
Diisi dengan nilai (angka) keparahan.
Kolom (6) :
Perhitungan tingkat risiko K3 adalah nilai kekerapan x keparahan.
Kolom (7) :
Penetapan skala prioritas ditetapkan berdasarkan item pekerjaan yang mempunyai tingkat risiko K3 tinggi, sedang dan kecil, dengan penjelasan: prioritas 1 (risiko tinggi), prioritas 2 (risiko sedang), dan prioritas 3 (risiko kecil). Apabila tingkat risiko dinyatakan tinggi, maka item pekerjaan tersebut menjadi prioritas utama (peringkat 1) dalam upaya pengendalian.
Kolom (8) :
Diisi bentuk pengendalian risiko K3. Bentuk pengendalian risiko menggunakan hirarki pengendalian risiko (Eliminasi, Substitusi, Rekayasa, Administrasi, APD), diisi oleh Penyedia Jasa pada saat penawaran (belum memperhitungkan penilaian risiko dan skala prioritas.
Keterangan :
1. Eliminasi adalah mendesain ulang pekerjaan atau mengganti material/ bahan sehingga bahaya dapat dihilangkan atau dieliminasi.
Contoh: seorang pekerja harus menghindari bekerja di ketinggian namun pekerjaan tetap dilakukan dengan menggunakan alat bantu.
2. Substitusi adalah mengganti dengan metode yang lebih aman dan/ atau material yang tingkat bahayanya lebih rendah.
Contoh: penggunaan tangga diganti dengan alat angkat mekanik kecil untuk bekerja di
ketinggian.
3. Rekayasa teknik adalah melakukan modifikasi teknologi atau peralatan guna menghindari terjadinya kecelakaan.
Contoh:
menggunakan perlengkapan kerja atau peralatan lainnya untuk menghindari terjatuh pada saat bekerja di ketinggian .
4. Administrasi adalah pengendalian melalui pelaksanaan prosedur untuk bekerja secara aman.
Contoh:
pengaturan waktu kerja (rotasi tempat kerja) untuk mengurangi terpaparnya/ tereksposnya pekerja terhadap sumber bahaya, larangan menggunakan telepon seluler di tempat tertentu, pemasangan rambu-rambu keselamatan .
5. APD adalah alat pelindung diri yang memenuhi standard dan harus dipakai oleh pekerja pada semua pekerjaan sesuai dengan jenis pekerjaannya.
Contoh: Pemakaian kacamata las dan sarung tangan kulit pada pekerjaan pengelasan.
Kolom (9) :
Diisi penanggung jawab (nama petugas) pengendali risiko K3.
Contoh penyusunan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko dan Pengendalian Risiko yang dilakukan pada kegiatan Survei Pengukuran dapat dilihat pada Tabel 2.2.
Deskripsi singkat situasi dan kondisi lokasi pekerjaan:
Pengukuran topografi daerah aliran Sungai Kalimas sepanjang 10 Km melalui lembah pegunungan, yang mencakup wilayah hutan yang kemungkinan terdapat binatang buas dan binatang berbisa, serta adanya tebing-tebing batuan yang curam, serta adanya tebing tanah yang riskan terjadi longsor, serta genangan air dan kolam berlumpur Ketentuan Pengisian Tabel 2.1:
Kolom (1) :
Nomor urut uraian pekerjaan.
Kolom (2) :
Diisi seluruh item pekerjaan yang mempunyai risiko K3 yang tertuang di dalam dokumen pelelangan.
Kolom (3) :
Diisi dengan identifikasi bahaya yang akan timbul dari seluruh item pekerjaan yang mempunyai risiko K3.
Kolom (4) :
Diisi dengan nilai (angka) kekerapan terjadinya kecelakaan.
Kolom (5) :
Diisi dengan nilai (angka) keparahan.
Kolom (6) :
Perhitungan tingkat risiko K3 adalah nilai kekerapan x keparahan.
Kolom (7) :
Penetapan skala prioritas ditetapkan berdasarkan item pekerjaan yang mempunyai tingkat risiko K3 tinggi, sedang dan kecil, dengan penjelasan: prioritas 1 (risiko tinggi), prioritas 2 (risiko sedang), dan prioritas 3 (risiko kecil). Apabila tingkat risiko dinyatakan tinggi, maka item pekerjaan tersebut menjadi prioritas utama (peringkat 1) dalam upaya pengendalian.
Kolom (8) :
Diisi bentuk pengendalian risiko K3. Bentuk pengendalian risiko menggunakan hirarki pengendalian risiko (Eliminasi, Substitusi, Rekayasa, Administrasi, APD), diisi oleh Penyedia Jasa pada saat penawaran (belum memperhitungkan penilaian risiko dan skala prioritas.
Keterangan :
1. Eliminasi adalah mendesain ulang pekerjaan atau mengganti material/ bahan sehingga bahaya dapat dihilangkan atau dieliminasi.
Contoh: seorang pekerja harus menghindari bekerja di ketinggian namun pekerjaan tetap dilakukan dengan menggunakan alat bantu.
2. Substitusi adalah mengganti dengan metode yang lebih aman dan/ atau material yang tingkat bahayanya lebih rendah.
Contoh: penggunaan tangga diganti dengan alat angkat mekanik kecil untuk bekerja di ketinggian.
3. Rekayasa teknik adalah melakukan modifikasi teknologi atau peralatan guna menghindari terjadinya kecelakaan.
Contoh:
menggunakan perlengkapan kerja atau peralatan lainnya untuk menghindari terjatuh pada saat bekerja di ketinggian .
4. Administrasi adalah pengendalian melalui pelaksanaan prosedur untuk bekerja secara aman.
Contoh:
pengaturan waktu kerja (rotasi tempat kerja) untuk mengurangi terpaparnya/ tereksposnya pekerja terhadap sumber bahaya, larangan menggunakan telepon seluler di tempat tertentu, pemasangan rambu-rambu keselamatan .
5. APD adalah alat pelindung diri yang memenuhi standard dan harus dipakai oleh pekerja pada semua pekerjaan sesuai dengan jenis pekerjaannya.
Contoh: Pemakaian kacamata las dan sarung tangan kulit pada pekerjaan pengelasan.
Kolom (9) :
Diisi penanggung jawab (nama petugas) pengendali risiko K3.
Contoh penyusunan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko dan Pengendalian Risiko yang dilakukan pada kegiatan Survei Pengukuran dapat dilihat pada Tabel 2.2.
Deskripsi singkat situasi dan kondisi lokasi pekerjaan:
Pengukuran topografi daerah aliran Sungai Kalimas sepanjang 10 Km melalui lembah pegunungan, yang mencakup wilayah hutan yang kemungkinan terdapat binatang buas dan binatang berbisa, serta adanya tebing-tebing batuan yang curam, serta adanya tebing tanah yang riskan terjadi longsor, serta genangan air dan kolam berlumpur
C.2. Pemenuhan Perundang-Undangan dan Persyaratan Lainnya Daftar Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan K3 yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan SMK3 Konstruksi Bidang PU antara lain sebagai berikut :
1. UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
2.