Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 05-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU.
(2) Tujuan diberlakukannya Peraturan Menteri ini agar SMK3 konstruksi Bidang PU dapat diterapkan secara konsisten untuk:
a. meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi;
b. dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja;
c. menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien, untuk mendorong produktifitas.
(3) Instansi di luar Kementerian Pekerjaan Umum dapat menggunakan pedoman ini.
Koreksi Anda
