Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 05-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Pembuat Komitmen Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) meliputi: a. menerapkan SMK3 Konstruksi Bidang PU untuk setiap paket pekerjaan konstruksi; b. mengidentifikasi dan MENETAPKAN potensi bahaya K3 Konstruksi; c. dalam mengidentifikasi bahaya dan MENETAPKAN potensi bahaya K3 Konstruksi, PPK dapat mengacu hasil dokumen perencanaan atau berkonsultasi dengan Ahli K3 Konstruksi; d. MENETAPKAN Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang didalamnya memperhitungkan biaya penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU; e. menyusun dan MENETAPKAN Dokumen Kontrak yang didalamnya memuat ketentuan penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU; f. membahas dan mengesahkan RK3K yang disusun oleh Penyedia Jasa pada saat rapat persiapan pelaksanaan, atas dasar rekomendasi Ahli K3 Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi; g. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan RK3K; h. melakukan evaluasi terhadap adanya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja untuk bahan perbaikan dan laporan kepada Kepala Satuan Kerja; i. dalam melakukan pengawasan pelaksanaan RK3K dan evaluasi kinerja SMK3 Konstruksi Bidang PU, PPK dibantu oleh Ahli K3 Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi dari internal dan/atau eksternal organisasi PPK; j. memberi surat peringatan secara bertahap kepada Penyedia Jasa apabila Penyedia Jasa tidak melaksanakan RK3K yang telah ditetapkan, dengan menggunakan contoh format sesuai Lampiran 3.1 dan Lampiran 3.2; k. menghentikan bagian pekerjaan yang dinilai berisiko K3 apabila peringatan ke-2 tidak ditindaklanjuti oleh Penyedia Jasa, dengan menggunakan contoh format sesuai Lampiran 3.3; l. dalam kondisi Penyedia Jasa melakukan pekerjaan yang dapat berakibat fatal, PPK dapat menghentikan pekerjaan sampai upaya pengendalian telah dilakukan secara memadai; m. segala risiko kerugian akibat penghentian pekerjaan sebagaimana pada pasal 11 huruf d, 12 huruf e, 13 huruf c, 14 huruf d, 15 huruf e, dan pasal 16 huruf k dan huruf l di atas menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa; n. bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja konstruksi, apabila PPK tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf k, huruf l dan/atau huruf m di atas; o. memberikan Surat Keterangan Nihil Kecelakaan Kerja kepada Penyedia Jasa yang telah melaksanakan SMK3 Konstruksi dalam menyelenggarakan paket pekerjaan konstruksi tanpa terjadi kecelakaan kerja, dengan menggunakan contoh format sesuai Lampiran 3.4; p. untuk pekerjaan konstruksi yang bersifat swakelola, pihak yang berperan sebagai penyelenggara wajib membuat RK3K Kegiatan Swakelola; q. membuat analisis, kesimpulan, rekomendasi dan rencana tindak lanjut terhadap laporan kecelakaan kerja konstruksi dan penyakit akibat kerja konstruksi yang diterima dari Penyedia Jasa.
Koreksi Anda