Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 05-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
Pejabat Pembuat Komitmen Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) meliputi:
a. menerapkan SMK3 Konstruksi Bidang PU untuk setiap paket pekerjaan konstruksi;
b. mengidentifikasi dan MENETAPKAN potensi bahaya K3 Konstruksi;
c. dalam mengidentifikasi bahaya dan MENETAPKAN potensi bahaya K3 Konstruksi, PPK dapat mengacu hasil dokumen perencanaan atau berkonsultasi dengan Ahli K3 Konstruksi;
d. MENETAPKAN Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang didalamnya memperhitungkan biaya penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU;
e. menyusun dan MENETAPKAN Dokumen Kontrak yang didalamnya memuat ketentuan penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU;
f. membahas dan mengesahkan RK3K yang disusun oleh Penyedia Jasa pada saat rapat persiapan pelaksanaan, atas dasar rekomendasi Ahli K3 Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi;
g. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan RK3K;
h. melakukan evaluasi terhadap adanya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja untuk bahan perbaikan dan laporan kepada Kepala Satuan Kerja;
i. dalam melakukan pengawasan pelaksanaan RK3K dan evaluasi kinerja SMK3 Konstruksi Bidang PU, PPK dibantu oleh Ahli K3 Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi dari internal dan/atau eksternal organisasi PPK;
j. memberi surat peringatan secara bertahap kepada Penyedia Jasa apabila Penyedia Jasa tidak melaksanakan RK3K yang telah ditetapkan, dengan menggunakan contoh format sesuai Lampiran 3.1 dan Lampiran 3.2;
k. menghentikan bagian pekerjaan yang dinilai berisiko K3 apabila peringatan ke-2 tidak ditindaklanjuti oleh Penyedia Jasa, dengan menggunakan contoh format sesuai Lampiran 3.3;
l. dalam kondisi Penyedia Jasa melakukan pekerjaan yang dapat berakibat fatal, PPK dapat menghentikan pekerjaan sampai upaya pengendalian telah dilakukan secara memadai;
m. segala risiko kerugian akibat penghentian pekerjaan sebagaimana pada pasal 11 huruf d, 12 huruf e, 13 huruf c, 14 huruf d, 15 huruf e, dan pasal 16 huruf k dan huruf l di atas menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa;
n. bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja konstruksi, apabila PPK tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf k, huruf l dan/atau huruf m di atas;
o. memberikan Surat Keterangan Nihil Kecelakaan Kerja kepada Penyedia Jasa yang telah melaksanakan SMK3 Konstruksi dalam menyelenggarakan paket pekerjaan konstruksi tanpa terjadi kecelakaan kerja, dengan menggunakan contoh format sesuai Lampiran 3.4;
p. untuk pekerjaan konstruksi yang bersifat swakelola, pihak yang berperan sebagai penyelenggara wajib membuat RK3K Kegiatan Swakelola;
q. membuat analisis, kesimpulan, rekomendasi dan rencana tindak lanjut terhadap laporan kecelakaan kerja konstruksi dan penyakit akibat kerja konstruksi yang diterima dari Penyedia Jasa.
Koreksi Anda
