Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 05-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
Pejabat Struktural Eselon II Unit Kerja Teknis Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Pejabat Eselon II meliputi:
a. bertanggung jawab dalam penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU untuk pekerjaan konstruksi di lingkungan Unit Kerja Eselon II yang bersangkutan;
b. mengevaluasi penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU dan melaporkannya kepada Unit Kerja Eselon I serta melakukan peningkatan berkelanjutan di lingkungan Unit Kerja Eselon II yang bersangkutan;
c. apabila ditemukan hal-hal yang sangat berbahaya, maka dapat memberi peringatan atau meminta PPK untuk memberhentikan pekerjaan sementara sampai dengan adanya tindakan perbaikan.
Koreksi Anda
