Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 05-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Struktural Eselon II Unit Kerja Teknis Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Pejabat Eselon II meliputi: a. bertanggung jawab dalam penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU untuk pekerjaan konstruksi di lingkungan Unit Kerja Eselon II yang bersangkutan; b. mengevaluasi penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU dan melaporkannya kepada Unit Kerja Eselon I serta melakukan peningkatan berkelanjutan di lingkungan Unit Kerja Eselon II yang bersangkutan; c. apabila ditemukan hal-hal yang sangat berbahaya, maka dapat memberi peringatan atau meminta PPK untuk memberhentikan pekerjaan sementara sampai dengan adanya tindakan perbaikan.
Koreksi Anda