Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 05-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja meliputi:
a. mengkoordinasikan penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU kepada Kepala Satuan Kerja dibawahnya;
b. melaksanakan pemantauan penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU di lingkungan kerjanya;
c. melaporkan hasil penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU di lingkungan kerjanya kepada Unit Eselon I melalui Unit Eselon II;
d. apabila ditemukan hal-hal yang sangat berbahaya, maka dapat memberi peringatan atau meminta PPK untuk memberhentikan pekerjaan sementara sampai dengan adanya tindakan perbaikan.
Koreksi Anda
