Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 05-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pokja ULP Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Pokja ULP meliputi: a. memeriksa kelengkapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan memastikan bahwa biaya SMK3 telah dialokasikan dalam biaya umum. b. apabila HPS belum mengalokasikan biaya SMK3 Konstruksi Bidang PU, maka Pokja ULP wajib mengusulkan perubahan kepada PPK untuk dilengkapi. c. menyusun dokumen pemilihan Penyedia Barang/Jasa sesuai kriteria yang didalamnya memuat: 1. Uraian Pekerjaan; 2. Potensi Bahaya; 3. Identifikasi bahaya K3; 4. Persyaratan RK3K sebagai bagian dari dokumen usulan teknis; 5. Evaluasi teknis untuk menilai pemenuhan persyaratan K3 yang tertuang dalam RK3K, dilakukan terhadap sasaran dan program K3; 6. Mensyaratkan Ahli K3 Konstruksi untuk pekerjaan yang mempunyai potensi bahaya K3 tinggi dan dapat mensyaratkan sertifikat SMK3 perusahaan; 7. Melibatkan Petugas K3 Konstruksi untuk pekerjaan yang mempunyai potensi bahaya K3 rendah. d. memberikan penjelasan pada saat aanwijzing serta menuangkannya dalam berita acara aanwijzing tentang potensi dan identifikasi bahaya dari pekerjaan konstruksi yang akan dilelangkan. e. menilai pemenuhan RK3K terkait dengan ketentuan dalam pelaksanaan Pemilihan Barang/Jasa.Bagian Kedua Penyedia Jasa
Koreksi Anda